sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022 Sesuai SE Menag

News editor Binti Mufarida
20/12/2022 13:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022 Sesuai SE Menag. (Foto: MNC Media)
Simak Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022 Sesuai SE Menag. (Foto: MNC Media)
  • Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022. 
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 
  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 
  2. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat; 
  3. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 
  4. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 
  • Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan: 
  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 
  2. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; 
  3. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; 
  4. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan 
  5. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement