Adapun, beragam modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi dari data BPH Migas dan MNC Portal Indonesia (MPI), yaitu:
- Helikopter atau Tangki modifikasi
Modus penimbunan BBM bersubsidi paling banyak dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Kasus ini pernah terjadi di Bantul pada Oktober 2022 dan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ISK (35) dan ES (42), beserta barang bukti dua unit kendaraan mobil berjenis Mitsubishi Kuda dan Isuzu panther.
- Penyalahgunaan JBT
Modus kedua adalah penyalahgunaan bio Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) yang biasa terjadi pada Stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) maupun penyalur dari Pertamina. Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas memasang dashboard monitoring system sehingga masyarakat tidak perlu khawatir takaran dikurangi.
- Keterlibatan oknum Operator SPBU
Penyelewengan ini pernah terjadi di SPBU Bintaro pada 17 Desember 2021 lalu. Hal ini terungkap setelah salah satu customer membuat video yang diunggah ke media sosial. Pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan tersebut langsung diberhentikan.
- Pencurian Truk Tangki BBM
Kasus kehilangan volume BBM pada truk Tangki pernah dilaporkan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 Oktober 2022 lalu. Empat orang pelaku diketahui mengambil BBm berjenis solar langsung dari truk tangki dan telah berjalan sejak 2020.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 55 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.