IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindak penyalahgunaan bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pengamanan melalui permintaan pemberian keterangan ahli sekitar 1,42 juta liter.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tak lepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.
“Dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” jelas Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, Selasa (03/01/2023).
Kepada Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menambahkan peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan penyimpangan tersebut dengan memberikan informasi melalui media sosial.
“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.