sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sindikat Penjualan Rekening Judi Online Dikendalikan WNI di Kamboja

News editor Irfan Ma'ruf
25/07/2024 11:55 WIB
Seorang sindikat penjualan rekening judi online asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) telah ditangkap.
Sindikat Penjualan Rekening Judi Online Dikendalikan WNI di Kamboja (FOTO:MNC Media)
Sindikat Penjualan Rekening Judi Online Dikendalikan WNI di Kamboja (FOTO:MNC Media)

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).  

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan polisi menyita sebanyak 449 rekening penampung duit judi online. Selain itu, polisi turut menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari Jefri. 

"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Andri. 

Barang bukti tersebut kini sudah disita pihak kepolisian. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan lebih dalam.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement