Lanjut Mahfud, meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.
"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, enggak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," jelasnya.
"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," tambah Mahfud.
Atas perbuatannya, kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
(YNA)