IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada remaja Crystalino David Ozora alias David (17).
"Sudah ditangkap, tidak ada damai," tegas Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).
Dia menyatakan, kasus tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana, tidak ada kata perdamaian.
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," katanya.