sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal SD dan SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

News editor Danandaya Arya Putra
28/05/2025 16:51 WIB
Kemendikdasmen menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal SD dan SMP swasta gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat.
Soal SD dan SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah Pusat. (Foto: Danadaya/Inews Media Group)
Soal SD dan SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah Pusat. (Foto: Danadaya/Inews Media Group)

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement