sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wapres Gibran Berkantor di Papua, Ini Penjelasan Mensesneg

News editor Felldy Utama
09/07/2025 15:50 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi meluruskan terkait kabar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
Soal Wapres Gibran Berkantor di Papua, Ini Penjelasan Mensesneg (iNews Media Group)
Soal Wapres Gibran Berkantor di Papua, Ini Penjelasan Mensesneg (iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan terkait kabar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Prasetyo menyinggung Undang-Undang Tentang Otonomi Khusus (Outsus) Papua mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua. Hal itu dikoordinasikan atau diketuai oleh wapres.

"Di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden," ujarnya.

Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wapres, kata dia, bisa berkunjung untuk memimpin rapat koordinasi terkait situasi dan kondisi Papua. Namun, tidak tepat jika dikatakan harus menetap di Papua.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement