Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini sementara telah mencapai 13 tersangka.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Harli.
Ketujuh tersangka baru tersebut, menurut Harli, merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," ujar Harli.