IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Salah satunya adalah kebijakan memakaikan alat pengaman berupa gelang detektor kepada kelima tersangka baru dalam kasus yang melibatkan volume emas hingga 109 ton tersebut.
Kelima tersangka baru tersebut, yaitu LE, DT, SJ, JT dan HKT, sengaja dipakaikan gelang detektor lantaran berstatus tahanan kota, sehingga pergerakannya harus dibatasi.
"Iya betul, lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detektor," ujar Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 ini.