sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahanan Kota, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Emas Antam (ANTM) Dipakaikan Gelang Detektor

News editor Puteranegara
20/07/2024 11:30 WIB
pihak Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 ini.
Tahanan Kota, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Emas Antam (ANTM) Dipakaikan Gelang Detektor (foto: MNC media)
Tahanan Kota, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Emas Antam (ANTM) Dipakaikan Gelang Detektor (foto: MNC media)

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement