IDXChannel – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan itu diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman yang disampaikan Dishub DKI melalui Instagram yang dilihat Selasa (26/11/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil-genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antara regulasi yang menjadi rujukannya yaitu Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, dan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024.
Berikutnya ada Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, dan; SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
(Ahmad Islamy Jamil)