IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan izin melaksanakan kegiatan konser musik pada malam tahun baru 2023 mendatang. Meski demikian kegiatan konser juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara acara utamanya pada kapasitas tempat acara. Sehingga acara bisa berlangsung nyaman.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," ucap Dani Ramdan, dikutip Selasa (20/12/2022).
Hingga saat ini, Dani mengatakan belum ada kegiatan masyarakat tertentu yang menjadi larangan. Hal itu pun sudah dirapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," tambah dia.