sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Jadi Ibu Kota Negara, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 

News editor M Fadli Ramadan
11/12/2023 08:30 WIB
Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, yang salah satunya memuat aturan soal tarif pajak parkir.
Tak Jadi Ibu Kota Negara, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 
Tak Jadi Ibu Kota Negara, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 

Berikut bunyi lengkap pasal Pasal 41 RUU DKJ yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan:

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement