IDXChannel – Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, yang salah satunya memuat aturan soal tarif pajak parkir. Ini seiring dengan pengesahan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam RUU DKJ dibahas mengenai tarif pajak parkir dan hiburan yang akan disesuaikan. Ini akan membuat tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat akan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.
Sementara dalam pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga naik menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya dibuat sama, yakni 25 persen.
Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan.