sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Punya Izin Edar, Kopi Starbuck Sachet Disita BPOM

News editor Muhammad Sukardi
26/12/2022 17:35 WIB
Dipastikan produk Starbuck sachet yang disita merupakan varian Caramel Latte yang menjadi salah satu kegemaran pencinta kopi di Indonesia.
Tak Punya Izin Edar, Kopi Starbuck Sachet Disita BPOM (FOTO:Dok Ist)
Tak Punya Izin Edar, Kopi Starbuck Sachet Disita BPOM (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kopi Starbuck sachet. Produk itu merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).

Dari apa yang dipegang Kepala BPOM, dipastikan produk Starbuck sachet yang disita merupakan varian Caramel Latte yang menjadi salah satu kegemaran pencinta kopi di Indonesia.

Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM. Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.

"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," kata Penny.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement