Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui kewajiban OK Lim dkk membayar USD3,59 miliar atau sekitar Rp56,82 triliun kepada likuidator perusahaannya yang bangkrut dan kreditor HSBC Holdings Plc.
OK Lim mengaku siap menjalani proses hukum. Dia juga menyebut tak punya aset untuk membayar semua tuntutan dari pengadilan tersebut.
"Oleh karena itu saya menawarkan kepada semua penggugat yang menggugat saya bahwa saya akan setuju untuk dihakimi tanpa mengakui pertanggungjawaban," kata Lim dalam sebuah pernyataan.
"Saya juga menginformasikan kepada para penggugat bahwa saya tidak memiliki aset untuk membayar mereka semua dan oleh karena itu saya akan mengajukan pailit," ujarnya
Lim dijatuhi hukuman penjara pada November karena menipu HSBC dan melakukan pemalsuan. Lim mengajukan banding dan tidak akan mulai menjalani hukumannya hingga putusan banding keluar.