IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Total ada sembilan tersangka di kasus itu.
Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada tujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
"Kedua orang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali. Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan tujuh tersangka yang kemarin," lanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.