"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.
Harli mengatakan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau pertamax.
RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, dan pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau pertalite.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)