IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Endah Purnama Sari mengatakan, pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla, khususnya untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana di wilayah terdampak.
Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
"Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam terkait reposisi tersebut," kata Endah dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat, termasuk modifikasi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Adapun penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta koordinasi dengan pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
DKPPU memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan hasil koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.
Selain memfasilitasi izin khusus bagi pesawat asing, Ditjen Hubud memastikan ketersediaan ruang udara untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.Koordinasi dilakukan dengan AirNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan informasi penerbangan yang akurat dan terkini melalui Notice to Airmen (NOTAM).
Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla. Ketiganya meliputi NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
(Rahmat Fiansyah)