Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Nadya Kurnia)