sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening

News editor Puteranegara
05/03/2026 15:16 WIB
Bareskrim meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat.
Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening. (Foto: Istimewa)
Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement