“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan mengungkap bahwa Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Yakni pemusatan pemeriksaan rekening-rekening pelaku yang dulu biasanya tersebar di beragam kantor cabang.
Dengan begitu, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi melakukan kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien.
“Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,” tutur Himawan.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering kali terkendala birokrasi lintas wilayah.