Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," katanya.
Firli Bahuri memastikan akan hadiri pemeriksaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tidak hanya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim, Firli mengklaim juga bakal hadiri sidang etik Dewas KPK.
"Iya, dua duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti (sidang etik KPK), enggak ada masalah, hadir," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2023).
Selain janji hadiri pemeriksaan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Firli juga mengklaim bakal bawa bukti-bukti baru
"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," kata dia.
(NIY)