4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.
6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan b. yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
8. Pemilik penanggung jawab pada seluruh usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), angka 4 (empat), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), angka 6 (enam), dan angka 7 (tujuh).