Meski demikian, Taruna menegaskan peningkatan jumlah temuan bukan berarti peredaran kosmetik ilegal semakin masif.
Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil penguatan sinergi antara BPOM pusat, balai-balai BPOM di daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawasi peredaran kosmetik.
“Jangan dipikir kejahatannya yang meningkat, tapi efektivitas kemampuan kami untuk mendeteksi semakin tajam,” tegasnya.
Adapun wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang, mencapai Rp27,6 miliar. Kemudian disusul Bogor sebesar Rp4,6 miliar, dan Jakarta sekitar Rp2,3 miliar.
BPOM juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga merekomendasikan penutupan akses impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.