sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan 434 Situs dan Aplikasi  Pinjol Ilegal, Satgas Minta Kominfo Blokir

News editor Febrina Ratna
03/08/2023 11:33 WIB
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan konten sosmed.
Temukan 434 Situs dan Aplikasi  Pinjol Ilegal, Satgas Minta Kominfo Blokir
Temukan 434 Situs dan Aplikasi  Pinjol Ilegal, Satgas Minta Kominfo Blokir

Hindari Pinjaman Online Ilegal

Di sisi lain, Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement