sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tentara Boleh Berbisnis dalam Revisi UU TNI, KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir

News editor Riana Rizkia
17/07/2024 09:29 WIB
TNI AD meminta masyarakat tidak khawatir soal rencana penghapusan aturan larangan tentara berbisnis dalam revisi UU TNI.
Tentara Boleh Berbisnis dalam Revisi UU TNI, KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir. (Foto: MNC Media)
Tentara Boleh Berbisnis dalam Revisi UU TNI, KSAD Minta Masyarakat Tak Khawatir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - TNI Angkatan Darat (TNI AD) meminta masyarakat tidak khawatir soal rencana penghapusan aturan larangan tentara berbisnis dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, tentara seharusnya diizinkan berbisnis asalkan dikerjakan saat di luar jam kerja.

"Masa kalau (bisnis) sampingan, kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," kata Maruli dikutip Rabu (17/7/2024).

Aturan larangan berbisnis bagi tentara dituangkan dalam Pasal 39 UU TNI. Jika pasal tersebut dihapus, Maruli menjamin tentara tidak akan menyalahgunakan kekuatan dan kekuasaannya ketika berbisnis.

Mantan Pangkostrad itu meminta masyarakat tak perlu khawatir soal kemungkinan tindakan sewenang-wenang tentara dalam berbisnis. Apalagi, kata dia, Indonesia menganut sistem demokrasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement