IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengawasan bahkan terancam sanksi terhadap 45 industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Ada 45 sekarang industri sudah kami datangi. Ada yang sudah kami kenakan sanksi perhentian ya kena sanksi administratif,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam dialog FMB9, dikutip Selasa (19/9/2023).
Ridho mengatakan dari 45 industri sebanyak 21 diantaranya telah dilakukan penyegelan. Kemudian, 9 telah dikenakan sanksi administratif, sebanyak 26 dalam proses sanksi administratif, 2 telah disiapkan penegakan hukum pidana.
“Saat ini dari 45 itu ya kami sudah melakukan penyegelanan itu 21 kami segel, termasuk dalam pengertian. Kami sudah kasih sanksi administratif 9. Proses sanksi administrasi 26, dan 2 kami siapkan untuk penegakan hukum pidana ya. Ada 10 lagi sedang proses. Ini langkah-langkah penghentian yang kami lakukan,” katanya.
Ridho pun mengatakan industri dapat dicabut izinnya yang merupakan konsekuensi hukum karena terindikasi menjadi sumber pencemaran udara.
“Lalu, apa konsekuensi hukumnya? Kami bisa menerapkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, paksaan pemerintah mereka harus memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk juga pembekuan dan pencabutan izin," jelas dia.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan surveilans sebelum memberikan sanksi kepada para industri yang terindikasi sumber polusi udara Jabodetabek.
Dia pun mengatakan ada industri yang tidak tahu bahwa telah melanggar, ada yang pura-pura tidak tahu.
“Itu kan bermacam-macam, ada yang tidak tahu mereka melanggar, ada pura-pura nggak tahu, pura-pura tidak tahu bisa saja. Tim kami bekerja tidak memperhatikan hal tersebut. Kami bekerja berdasarkan data yang ada. Saya punya tim surveilans sebelum masuk kami ada tim surveilans, kita tahu titik-titik di mana, kami bisa kirimkan drone, kirimkan semua sistem yang ada, kami bisa monitor di satelit,” pungkasnya.
(SLF)