“Lalu, apa konsekuensi hukumnya? Kami bisa menerapkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, paksaan pemerintah mereka harus memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk juga pembekuan dan pencabutan izin," jelas dia.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan surveilans sebelum memberikan sanksi kepada para industri yang terindikasi sumber polusi udara Jabodetabek.
Dia pun mengatakan ada industri yang tidak tahu bahwa telah melanggar, ada yang pura-pura tidak tahu.
“Itu kan bermacam-macam, ada yang tidak tahu mereka melanggar, ada pura-pura nggak tahu, pura-pura tidak tahu bisa saja. Tim kami bekerja tidak memperhatikan hal tersebut. Kami bekerja berdasarkan data yang ada. Saya punya tim surveilans sebelum masuk kami ada tim surveilans, kita tahu titik-titik di mana, kami bisa kirimkan drone, kirimkan semua sistem yang ada, kami bisa monitor di satelit,” pungkasnya.
(SLF)