Dalam laporan itu juga tercatat jika Sahat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun utang. Namun ia memiliki Kas dan Setara senilai Rp1.495 miliar.
Sebagai informasi, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur di Surabaya bersama ketujuh orang lainnya terkait kasus suap alokasi dana hibah APBD.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Rencananya, KPK langsung membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta. (RRD)