sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terjerat Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

News editor Nur Khabibi/MPI
15/02/2024 21:54 WIB
Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengawas KPK selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai. 
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat akibat pungli di Rutan KPK (MNC Media)
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat akibat pungli di Rutan KPK (MNC Media)

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan Jabatan dan atau Kewenangan Yang Dimiliki Termasuk Menyalahgunakan Pengaruh sebagai Insan KPK dalam Pelaksanaan Tugas untuk Kepentingan Pribadi. 

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement