Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan Jabatan dan atau Kewenangan Yang Dimiliki Termasuk Menyalahgunakan Pengaruh sebagai Insan KPK dalam Pelaksanaan Tugas untuk Kepentingan Pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.
(NIY)