IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara berkamuflase sebagai penerima bansos. Nama penerima bansos yang dicatut dijadikan sebagai pemilik perusahaan.
Pinjam nama penerima bansos sebagai pemilik perusahaan tersebut diduga untuk menyamarkan aset para oknum pengusaha. KPK menduga oknum pengusaha tersebut sengaja menyembunyikan identitas asli agar tidak terdeteksi berbagai aset hasil pencucian uangnya.
"Dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, kan begitu. Model pencucian uang kan begitu, jadi seolah-olah perusahaan itu, dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, modus pinjam nama tersebut membuat kacau sistem dan data para penerima bansos. Sebab, nama para penerima bansos akan dipermasalahkan dalam data kesenjangan sosial karena dinilai sebagai orang kaya.