Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.
Untuk diketahui, keempat vila yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 vila yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban.
Keempat vila tersebut, yaitu Vila Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Vila Cemara, dan Vila Pinus yang terletak di kawasan Puncak. Saat ini, keempat vila diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan pelang.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut.