IDXChannel - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai sanksi pemecatan yang diberikan kepada tiga petugas Bandara (Avsec) Soekarno-Hatta yang mengawal Bahar bin Smith sudah tepat. Hal tersebut lantaran ketiganya meninggalkan tugas tanpa izin.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa ijin tentunya pelanggaran yg layak kena sanksi," kata Alvin kepada MNC Portal, Senin (3/4/2023).
Alvin mengatakan fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara yang harus selalu diutamakan. Oleh sebab itu penempatan dan jumlah petugas harus sesuai dengan standar keamanan. Dia juga menyebutkan bahwa bandara mempunyai zona umum dan zona terbatas. Jika seseorang/petugas memasuki zona terbatas, maka diharuskan harus memiliki izin atau penumpang yang memiliki boarding pas aktif.
"Petugas protokol yg menjemput juga harus punya Pass Bandara. Penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di sisi udara bandara. Tidak sembarang petugas punya akses/ pass ke sana," katanya.