Adapun Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.
"Bahkan Direktur AP2 jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," tambahnya. (NIA)