sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Avsec yang Tinggalkan Pos Tanpa Izin Disebut Layak Kena Sanksi, Ini Alasannya

News editor Heri Purnomo
03/04/2023 20:31 WIB
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai sanksi pemecatan yang diberikan kepada tiga petugas Bandara (Avsec) Soekarno-Hatta yang mengawal Bahar bin Smith tepat.
Tiga Avsec yang Tinggalkan Pos Tanpa Izin Disebut Layak Kena Sanksi, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Tiga Avsec yang Tinggalkan Pos Tanpa Izin Disebut Layak Kena Sanksi, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Adapun Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.

"Bahkan Direktur AP2 jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," tambahnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement