Setelah kapal diamankan, pada keesokan harinya tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh di bagian basement lambung kapal. Dari lokasi tersebut petugas menemukan 65 karung psikotropika dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
"Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid, mampu mematahkan setiap upaya penyelundupan narkoba," katanya.
(Nadya Kurnia)