IDXChannel - Tim Pembina Samsat sepakat melakukan penghapusan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor. Ini merupakan Keputusan Bersama yang merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Keputusan Bersama Pembina Samsat tersebut ditandatangani dalam acara Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/8).
Tim Pembina Samsat terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yakni, pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.
Ketiga, pemerintah daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif mulai Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan ditekennya keputusan bersama ini, masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat.
Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak kendaraan bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, keputusan bersama tersebut sangat penting, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.
“Hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (4/8).
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menuturkan, implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” katanya.
Sedangkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan siap mendukung implementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Sekedar informasi, dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar (a). permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau (b) pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Sementara ayat (2) berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika (a). Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau (b). pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dan ayat (3) menyebut, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
(Fiki Ariyanti)