“Hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (4/8).
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menuturkan, implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” katanya.
Sedangkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan siap mendukung implementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Sekedar informasi, dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar (a). permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau (b) pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Sementara ayat (2) berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika (a). Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau (b). pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dan ayat (3) menyebut, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
(Fiki Ariyanti)