sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tim Pembina Samsat Sepakat Hapus Registrasi Kendaraan, Warga Diminta Bayar Pajak dan SWDKLLJ

News editor Fiki Ariyanti
04/08/2024 06:52 WIB
Tim Pembina Samsat sepakat melakukan penghapusan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor.
Tim Pembina Samsat Sepakat Hapus Registrasi Kendaraan, Warga Diminta Bayar Pajak dan SWDKLLJ (foto ist)
Tim Pembina Samsat Sepakat Hapus Registrasi Kendaraan, Warga Diminta Bayar Pajak dan SWDKLLJ (foto ist)

IDXChannel - Tim Pembina Samsat sepakat melakukan penghapusan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor. Ini merupakan Keputusan Bersama yang merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Keputusan Bersama Pembina Samsat tersebut ditandatangani dalam acara Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/8).

Tim Pembina Samsat terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yakni, pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali. 

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement