Tom menegaskan keputusannya mengadukan auditor BPKP tidak dilandasi atas sentimen pribadi. Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata untuk melakukan evaluasi atas proses audit.
"Saya berharap tindakan kami dan tim penasihat hukum bisa dilihat sebagai upaya konstruktif," ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah bebas, Tom melaporkan auditor yang menyebutnya adanya kerugian negara dalam impor gula. Sebelum Ombudsman, dia juga melaporkan hakim yang menyidang kasusnya kepada Komisi Yudisial (KY).
(Rahmat Fiansyah)