"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan," tutupnya. Seperti diketahui, polisi menangkap wanita berinisial CV karena melakukan penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan umroh di wilayah Bogor. Dari hasil penyidikan, diketahui ada 106 menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
(SAN)