"Pada Kamis (29/8) dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan melakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan, baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah," kata Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Igun menambahkan, Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
"Sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-undang," ujar Igun.
(Fiki Ariyanti)