sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk Damkar Tertabrak Kereta Api Limas KA 2526 di Kawasan Haurgeulis, Ini Penjelasan KAI

News editor Suparjo Ramalan
02/07/2024 14:51 WIB
Mobil Damkar diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Truk Damkar Tertabrak Kereta Api Limas KA 2526 di Kawasan Haurgeulis, Ini Penjelasan KAI (FOTO:Dok Ist)
Truk Damkar Tertabrak Kereta Api Limas KA 2526 di Kawasan Haurgeulis, Ini Penjelasan KAI (FOTO:Dok Ist)

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami mengimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua," tutur Joni. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement