IDXChannel - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi momok pengguna jalan lain. Sebab, kendaraan tersebut bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Meski begitu, pemberantasan truk ODOL makin sulit karena ditolak tiga institusi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan sulit memberantas keberadaan truk ODOL. Pasalnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.
"Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik," kata Djoko dalam keterangan resminya.
Kementerian atau Lembaga yang terlibat seperti Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Bappenas.
Djoko mengungkapkan inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.
Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik," ujarnya.
"Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi," lanjut Djoko.
Djoko juga menyampaikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, salah satunya pemberantasan truk ODOL.
(Febrina Ratna Iskana)