Trump menyebutkan sejumlah tokoh Partai Republik yang dapat menjadi penerusnya, termasuk Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Amandemen ke-22 Konstitusi AS mengatakan tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali. Mengubah Konstitusi akan memerlukan persetujuan dua per tiga Kongres, serta persetujuan dari tiga per empat pemerintah negara bagian.
Namun, beberapa pendukung Trump menyatakan ada celah dalam Konstitusi, yang belum teruji di pengadilan. (Wahyu Dwi Anggoro)