IDXChannel - Eksistensi Delman masih menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Bahkan, delman bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan para kusir.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menanggapi ramainya pemberitaan yang tengah beredar mengenai larangan operasional delman di Kawasan Monas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Iwan mengatakan, delman tetap dapat beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut sambil menunggu Surat Edaran (SE) lanjutan.
"Delman tetap bisa beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tertib dan terkendali sembari menunggu Surat Edaran (SE) dilakukan kajian lebih lanjut," kata Iwan dalam keterangannya dikutip, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas. Hal ini bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.
Sebelumnya, Larangan beroperasi delman membuat sejumlah kusir mengeluh terancam kehilangan penghasilan. Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa delman masih dapat beroperasi pada Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
"Masih bisa (delman beroperasi) Sabtu dan Minggu," kata Heru saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
Heru menambahkan untuk aturan detailnya terkait larangan operasi delman akan dibahas oleh instansi terkait. "(Aturan lengkapnya) akan di bahas oleh instansi terkait," ucap Heru.