IDXChannel – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi lonjakan inflasi dan gejolak ekonomi global. Tak hanya masyarakat miskin, usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan, UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.
UMKM yang bisa mendapatkan BTT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022.
Selain itu, seperti dilansir dari Okezone pada Kamis (10/11/2022), pemilik UMKM harus memiliki KTP, kartu e-UMKM, dan bukan sebagai penerima bantuan PKH atau dana bantuan sosial lainnya.