sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya

News editor Febrina Ratna
10/11/2022 18:25 WIB
UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.
UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya. (Foto: MNC Media)
UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi lonjakan inflasi dan gejolak ekonomi global. Tak hanya masyarakat miskin, usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan, UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.

UMKM yang bisa mendapatkan BTT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022.

Selain itu, seperti dilansir dari Okezone pada Kamis (10/11/2022), pemilik UMKM harus memiliki KTP, kartu e-UMKM, dan bukan sebagai penerima bantuan PKH atau dana bantuan sosial lainnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement