sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya

News editor Febrina Ratna
10/11/2022 18:25 WIB
UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.
UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya. (Foto: MNC Media)
UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya. (Foto: MNC Media)

Hadi Zainal Abidin selaku Wali Kota Probolinggo yang turut memberikan BTT pada UMKM menyebutkan ingin bantuan tersebut dibagikan secara merata. Dia juga ingin yang menerima bukan keluarga dari ASN, TNI/Polri, BUMN, atau BUMD yang masih aktif.

Diaa bersama dengan jajaran Forkopimda memantau langsung penyaluran bantuan sosial BTT-BLT agar berjalan dengan lancar dan sekaligus memberi penguatan kepada penerima manfaat.

"Bantuan itu dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dengan nominal sebesar Rp150 ribu setiap bulan, sehingga untuk dua bulan dijadikan satu maka mereka menerima sebesar Rp300 ribu," tuturnya.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement