sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan

News editor Chusna/Kontributor
13/03/2023 20:35 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan. (Foto: www.unud.ac.id)
Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan. (Foto: www.unud.ac.id)

Menurut Sabana, pemeriksaan Antara sebagai tersangka segera dijadwalkan. "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.

Sementara itu, usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara.

"Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. 

Dia disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement