Menurut Sabana, pemeriksaan Antara sebagai tersangka segera dijadwalkan. "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.
Sementara itu, usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara.
"Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar.
Dia disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.
(YNA)