IDXChannel - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023) petang. Usai diperiksa, dia tidak ditahan.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain, sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Antara selesai diperiksa pukul 17.55 WITA. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 WITA. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.
Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.