sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan

News editor Chusna/Kontributor
13/03/2023 20:35 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan. (Foto: www.unud.ac.id)
Usai Diperiksa Sembilan Jam, Rektor Universitas Udayana Bali Tak Ditahan. (Foto: www.unud.ac.id)

IDXChannel - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023) petang. Usai diperiksa, dia tidak ditahan.

"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain, sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Antara selesai diperiksa pukul 17.55 WITA. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 WITA. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.

Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement